Pemerintah Terbitkan Peraturan Konversi Minyak Tanah

Rabu, 12 Desember 2007 | 18:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefield Petroleum Gas (LPG) Tabung Tiga Kilogram pada 28 November. Demikian salinan Peraturan Presiden yang diterima Tempo, Rabu (12/12).

Dalam peraturan tersebut disebutkan pemerintah perlu melakukan substitusi penggunaan minyak tanah ke gas elpiji tiga kilogram. Konversi tersebut akan mengurangi subsidi bahan bakar minyak. Rumah tangga dan usaha mikro menerima gratis tabung dan kompor gas. Harga patokan dan harga eceran ditentukan menteri dengan pertimbangan Menteri Keuangan. Badan usaha yang ditunjuk boleh melakukan impor gas elpiji namun dilarang ekspor gas ukuran tiga kilogram.

SUTARTO






Komentar Anda

Kirim