|
Pembebasan Waduk Jatibarang Terganjal Lisensi
Kamis, 13 Desember 2007 | 19:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembebasan lahan waduk Jatibarang, Semarang, terganjal karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mengeluarkan lisensi untuk penaksir independen. Penaksir akan bertugas menetapkan nilai jual objek pajak. "Panitia Pengadaan Tanah (P2T) takut (menetapkan harga)," ujar Direktur Sungai, Danau, dan Waduk Departemen Pekerjaan Umum Widagdo, Kamis (13/12).
P2T yang ditunjuk adalah PT Sucofindo. Hingga kini perusahaan milik pemerintah itu belum dapat lisensi dari BPN. Waduk Jatibarang membutuhkan lahan seluas 208 hektar untuk bangunan dan daerah genangan. Menurut Widagdo, P2T siap membebaskan 30 persen atau 60 hektar. "Mereka tinggal musyawarah (dengan pemilik lahan)," ujarnya. Lahan di waduk berupa sawah dan tegalan.
RIEKA RAHADIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|