|
Pengalihan Premium Dikaji Ulang
Jum'at, 14 Desember 2007 | 03:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meninjau ulang rencana kebijakan pengalihan bahan bakar minyak jenis premium oktan 88 ke oktan 90. Alasannya, harga minyak mentah dunia mengalami penurunan di bawah level US$ 90 dari asumsi sebelumnya US$ 100 per barel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pengalihan premium oktan 88 ke oktan 90 jika harga minyak mentah mencapai US$ 100 per barel. "Sekarang sudah di bawah US$ 90," katanya, Kamis (13/12).
Menurut dia, pemerintah belum memastikan pengalihan premium tersebut. Bahkan, kata Purnomo, pemerintah juga belum memastikan apakah pengalihan tersebut akan dilakukan melalui kebijakan pemerintah atau perusahaan. "Masih dikaji lagi dan melihat reaksi masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan, rencana pengurangan subsidi bahan bakar minyak melalui pengalihan premium ke jenis lain sulit dilaksanakan. Menurut Purnomo, pemerintah saat ini sedang melakukan kajian terkait operasional di lapangan. Tujuannya, agar rencana pengalihan premium tidak hanya bagus dari sisi konsep, tapi juga pelaksanaannya.
Masalah lain yang dicermati pemerintah, kata Purnomo, terkait dengan kesanggupan Pertamina memasok bahan bakar minyak pengganti premium. Sebab, jika Pertamina memasok bahan bakar baru akan menyebabkan inflasi. "Kuncinya (rencana pengalihan), kami harus pastikan pasokannya," ujarnya.
Menurut Purnomo, rencana pengalihan bahan bakar minyak premium ke oktan 90 merupakan salah satu dari sembilan langkah pengamanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008. Dia menegaskan, pengalihan akan dilakukan jika asumsi harga minyak menembus US$ 100 per barel pada 1 Januari-31 Desember 2008.
Sebelumnya pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, rencana pengalihan premium ke oktan 90 hanya akan menciptakan moral hazard (penyimpangan yang menimbulkan kerugian lebih besar). Hal tersebut terkait masih lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Menurut dia, dalam rencana tersebut pemerintah akan menetapkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mana saja yang boleh menjual premium. "Bahkal banyak pengemudi kendaraan yang mengisi premium dan menjual kembali kepada konsumen untuk mencari keuntungan, siapa yang bisa mengawasi," ujarnya kepada Tempo.
NIEKE INDRIETTA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|