PGN Wajib Umumkan Audit Pipa
Jum'at, 14 Desember 2007 | 19:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk wajib mengumumkan kepada publik hasil audit mengenai buckles (tekukan/retakan) pada pipa transmisi bawah laut Grissik (Sumatera Selatan)-Singapura.
"Itu (hasil audit) harus diumumkan. Karena PGN perusahaan terbuka, maka dia harus mengumumkannya tidak hanya ke Kemeneg BUMN tapi juga publik," ujar Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu, Jumat (14/12).
Dia enggan mengatakan apakah keretakan tersebut sifatnya material atau bukan. Menurutnya, Bapepam-LK yang berhak memutuskan hal tersebut.
SORTA TOBING





