Organda Nilai Pengenaan Pajak Untuk Busway Melanggar

Senin, 17 Desember 2007 | 07:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menilai permintaan agar Badan Layanan Umum Transjakarta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melanggar aturan.

“Padahal sudah jelas-jelas diatur bahwa angkutan umum tidak dikenakan PPN,” kata Ketua Organda Bidang Angkutan dan Prasarana Rudi Tehamihardja dalam keterangannya via surat elektronik.

Dia menjelaskan, permintaan PPN terhadap Transjakarta melanggar Peraturan Menteri Keuangan 28/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan 527/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan Air yang Tidak Dikenakan PPN.

Dalam peraturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PPN. Permintaan PPN itu juga tidak disertai pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang bahwa jasa operator bus dalam penyelenggaraan busway dikenakan PPN

Menurut Rudi, Transjakarta tidak dipungut PPN sejak 2004 sampai November lalu. Namun pada November lalu Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (KPKD) DKI Jakarta meminta Transjakarta untuk menyetor PPN atas jasa operator bus.

Sebenarnya tidak ada masalah bagi Transjakarta untuk menyetor PPN karena tersedianya anggaran. “Yang jadi masalah itu apa dasarnya,” katanya. “Mau ke mana negara ini kok aturan yang sudah jelas dipelesetkan terus.”

Karena soal ini masih simpang siur maka Transjakarta mengajukan invoice ke KPKD dengan dua versi yaitu versi tanpa PPN dan versi dengan PPN. Nah, versi tanpa PPN ditolak KPKD, sedangkan versi dengan PPN ditolak oleh operator yang khawatir pembayaran PPN berlaku surut sampai 2004.

Harun Mahbub

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: