Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kaban : Teruskan Pemeriksaan Izin Hutan di Riau
Senin, 17 Desember 2007 | 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, mempersilahkan pihak kepolisian meneruskan pemeriksaan terhadap lima bupati dan Gubernur Riau terkait penyelewengan izin pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan. "Itu bagus, silahkan teruskan pemeriksaan kalau terjadi penyimpangan," ujar Kaban, Senin (17/12) di Jakarta.

Jika memang terjadi penyimpangan pengelolaan hutan, kata Kaban, polisi perlu melakukan pemeriksaan. "Tetapi harus proporsional, kalau memang kasus gratifikasi, itu yang diusut jangan dikaitkan dengan yang lain," kata dia. Namun Kaban mengaku belum tahu nama 15 perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran izin pemanfaatan hasil hutan itu.

Mengenai adanya keterkaitan perusahaan besar di industri pemanfaatan hasil hutan seperti Riau Andalan Pulp and Paper, dan Indah Kiat Pulp and Paper, Kaban mengaku belum tahu. "Dicek saja dulu," katanya. Sedangkan mengenai izin pemanfaatan hasil hutan dari 15 perusahaan tadi, Kaban mengatakan, tidak ada masalah selama mengikuti aturan. "Sepanjang prosedurnya itu benar, tidak ada masalah," ujarnya.

Sebelumnya, kasus penyelewengan pengelolaan hasil hutan terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Pelalawan Riau Tengku Asmun Jafar. Asmun diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman kepada 15 perusahaan. Tujuh perusahaan diantaranya disinyalir terkait dengan Asmun. Akibat penyelewengan izin ini, negara dirugikan Rp 1,3 triliun.

Izin yang dikeluarkan oleh Asmun tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2002 dan keputusan menteri kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 berdasarkan peraturan tersebut, izin hanya dapat diberikan diatas lahan kosong atau padang semak belukar. Tetapi izin yang dikeluarkan Asmun dalam rentang tahun 2001-2006 diberikan atas lahan hutan produktif yang memiliki potensi kayu lebih dari lima meter kubik per hentar.

Perusahaan yang memperoleh izin dari Asmun diduga tidak mempunyai kualifikasi baik itu secara keuangan maupun teknis pengelolaan hutan. Asmun sendiri disinyalir menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 miliar.

GABRIEL WAHYU TITIYOGA


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

126 Ribu Hektar Hutan Beralih Fungsi
Tokoh Riau Dukung Kehadiran Greenpeace
Greenpeace Akan Beberkan Kerusakan Hutan Riau di Konferensi Dunia
Kebakaran Hutan di Madiun Diduga Ulah Pembalak Liar
Petugas Musnahkan 200 Ribu Batang Kayu Sitaan
Warga Sandera Alat Berat Milik Penguasa HPH
Illegal Logging Masih Tinggi di Aceh
Kalimantan Tengah Meminta Helikopter
Mahasiswa Asean Belajar Konservasi Satwa di Malang
Australia Beri bantuan Rp 77 Miliar Untuk Hutan Indonesia
> selengkapnya...

Referensi

Pemahaman Keliru
Hutan Alam Jadi Korban
Rugi Lebih dari Seribu Triliun

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113679 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Omset Bisnis Esek-esek di Internet US$ 3 Juta Per Detik
Listrik Byar-Pet Alat Penyimpanan Darah Gampang Rusak
Angkutan Berat Di Jawa Barat akan Ditertibkan
Ketokohan Soekarwo dan Gus Ipul, Pemicu Kemenangan Kar-Sa
Pemakaman di Hari Kelahiran

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data