|
KPPU Tuntut Organisasi Lebih Mandiri
Senin, 17 Desember 2007 | 17:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menuntut menjadi lembaga yang lebih mandiri secara status kelembagaan dan wewenang keuangan. Pemerintah diminta memperjelas status dan kelembagaan dan keuangan KPPU lewat amandemen Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1999.
Menurut Ketua KPPU, Mohammad Iqbal, saat pertamakali berdiri, organisasi KPPU diatur dalam Keputusan Presiden No 75 tahun 1999 tentang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Dengan mengacu pada Keppres ini, anggaran keuangan KPPU menjadi bagian dari Departemen Perdagangan. "Kami mandiri secara fungsional tapi tidak secara status organisasi," ujar Iqbal dalam pertemuan pers membahas Catatan Akhir Tahun 2007, Jakarta (17/12).
Saat ini, kata Iqbal perlu dilakukan revisi Kepres karena perlu disinkronkan dengan peraturan kepegawaian dan keuangan sebagai lembaga negara. Masih berlakunya keppres ini, membuat permintaan peningkatan renumerasi ditolak Departemen Keuangan, karena dianggap belum sebagai lembaga negara.
Menurut anggota KPPU, Sukarmi, kelembagaan KPPU menjadi pincang karena ada anggapan KPPU bukan lembaga negara. "Karena tak diungkapkan secara tekstual dalam UU Nomor 5 tahun 1999," ujar Sukarmi. UU Nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kata Sukarmi seringkali dianggap para birokrat tak mengakui KPPU sebagai lembaga negara.
Padahal, ujar Sukarmi, pengakuan KPPU sebagai lembaga negara sudah jelas, apabila melihat aturan UU Nomor 43 tahun 1991 yang menyebutkan keberadaan lembaga yang diatur dalam undang-undang maka statusnya sebagai lembaga negara.
Menurut Iqbal, sejak tujuh tahun berdiri, belum ada kenaikan gaji pokok dari para anggota dan staf KPPU. "Ini yang membuat staf KPPU yang berbakat pindah kerja," ujarnya. Tahun 2007, KPPU mendapat anggaran R[p 85 miliar termasuk alokasi gaji pegawai, pemeliharaan gedung dan penanganan berbagai perkara. Tahun depan, anggaran ditingkatkan menjadi Rp 86,9 miliar.
Keuangan KPPU, kata Iqbal tak dapat sebebas komisi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Gaji anggota KPK itu bisa 3-4 kali lipat dari anggota KPPU," ujar Iqbal. Padahal, ujar Iqbal, kerja KPPU itu meliputi memeriksa dan memutus perkara. "KPK itu kan perkara diputus di pengadilan," ujarnya.
l Yuliawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|