Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPPU Tuntut Organisasi Lebih Mandiri
Senin, 17 Desember 2007 | 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menuntut menjadi lembaga yang lebih mandiri secara status kelembagaan dan wewenang keuangan. Pemerintah diminta memperjelas status dan kelembagaan dan keuangan KPPU lewat amandemen Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1999.

Menurut Ketua KPPU, Mohammad Iqbal, saat pertamakali berdiri, organisasi KPPU diatur dalam Keputusan Presiden No 75 tahun 1999 tentang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Dengan mengacu pada Keppres ini, anggaran keuangan KPPU menjadi bagian dari Departemen Perdagangan. "Kami mandiri secara fungsional tapi tidak secara status organisasi," ujar Iqbal dalam pertemuan pers membahas Catatan Akhir Tahun 2007, Jakarta (17/12).

Saat ini, kata Iqbal perlu dilakukan revisi Kepres karena perlu disinkronkan dengan peraturan kepegawaian dan keuangan sebagai lembaga negara. Masih berlakunya keppres ini, membuat permintaan peningkatan renumerasi ditolak Departemen Keuangan, karena dianggap belum sebagai lembaga negara.

Menurut anggota KPPU, Sukarmi, kelembagaan KPPU menjadi pincang karena ada anggapan KPPU bukan lembaga negara. "Karena tak diungkapkan secara tekstual dalam UU Nomor 5 tahun 1999," ujar Sukarmi. UU Nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kata Sukarmi seringkali dianggap para birokrat tak mengakui KPPU sebagai lembaga negara.

Padahal, ujar Sukarmi, pengakuan KPPU sebagai lembaga negara sudah jelas, apabila melihat aturan UU Nomor 43 tahun 1991 yang menyebutkan keberadaan lembaga yang diatur dalam undang-undang maka statusnya sebagai lembaga negara.

Menurut Iqbal, sejak tujuh tahun berdiri, belum ada kenaikan gaji pokok dari para anggota dan staf KPPU. "Ini yang membuat staf KPPU yang berbakat pindah kerja," ujarnya. Tahun 2007, KPPU mendapat anggaran R[p 85 miliar termasuk alokasi gaji pegawai, pemeliharaan gedung dan penanganan berbagai perkara. Tahun depan, anggaran ditingkatkan menjadi Rp 86,9 miliar.

Keuangan KPPU, kata Iqbal tak dapat sebebas komisi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Gaji anggota KPK itu bisa 3-4 kali lipat dari anggota KPPU," ujar Iqbal. Padahal, ujar Iqbal, kerja KPPU itu meliputi memeriksa dan memutus perkara. "KPK itu kan perkara diputus di pengadilan," ujarnya.

l Yuliawati

Dari Arsip Majalah TEMPO
KPPU Harus Belajar Mengenai Kontrak | 14 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 07 Maret 2005
Lelang Si Manis Terus Diusut | 14 Pebruari 2005
Bisnis Sepekan :  | 01 Desember 1998
Biar Publik Memutuskan | 03 Januari 2005
Ujian Cendana bagi KPK | 27 Desember 2004
Ujian buat Sang Wasit  | 29 September 2003
Bisnis Sepekan | 05 April 2004
Wajah Buram Industri Penerbangan  | 22 September 2003
Bisnis Sepekan  | 11 Agustus 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPPU Pantau Sambungan Langsung Jarak Jauh Telkom
KPPU Temukan Bukti Awal Pelanggaran Temasek
KPPU Putuskan Pertamina Tak Memonopoli Distribusi Gas
Hak Ekslusif Melanggar UU Anti Monopoli
KPPU Siap Periksa Tender Pipa Gas
Semen Gresik Tolak Tuduhan KPPU
KPPU Dan KPK Menandatangani Nota Kesepahaman
Persekongkolan Tender di Tahun 2006 Masih Marak
KPPU Putuskan Sucofindo dan PT. Surveyor Indonesia Monopoli
DPR Minta Anggota KPPU Ditambah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113706 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data