Menteri Setuju Pemutusan 4 Investor Jalan Tol

Senin, 17 Desember 2007 | 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, menyetujui rencana Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memutus Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) empat ruas tol. Sebelumnya pemerintah telah memutus PPJT milik PT Setdco Intrinsic Nusantara di ruas tol Pandaan-Malang.

"Kalau harus diputus, saya ikuti aturan saja," kata Menteri Djoko di ruangannya, Senin (17/12). Namun, ia membuka kemungkinan perpanjangan PPJT jika masih bisa hingga 2008.

Empat ruas yang akan diputus itu yakni Ciawi-Sukabumi (PT Trans Jabar Tol), Pasuruan-Probolinggo (PT Trans Jawa Paspro), Ciranjang-Padalarang (PT Bina Puri Nindyacipta Karyatama), dan Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak (PT Margaraya Jawa Tol).

Kepala BPJT Departemen Pekerjaan Umum, Hisnu Pawenang, mengatakan empat investor itu belum memenuhi administrasi untuk 90 hari pertama yang ditetapkan BPJT. "Memang harus default, tapi kami masih memberi kesempatan hingga 2008," ujarnya. Sebelumnya BPJT telah telah menegur investor itu.

RIEKA RAHADIANA

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :