Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pelaksanaan Televisi Berjaringan Akan Ditunda
Selasa, 18 Desember 2007 | 01:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tengah mempertimbangkan opsi penundaan pelaksanaan televisi berjaringan. Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002, televisi berjaringan harus dilaksanakan paling lambat 28 Desember 2007.

Menurut sumber Tempo, opsi penundaan disampaikan pemerintah dalam pertemuan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), industri stasiun televisi swasta nasional, dan televisi daerah pada akhir pekan lalu. “Kemungkinan penundaannya sampai setahun,” kata itu di Jakarta kemarin.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Fredy Tulung, tak membantah opsi penundaan. Tapi ia mengingatkan bahwa penundaan hanya salah satu dari beberapa opsi yang disiapkan oleh pemerintah.

Ia merahasiakan opsi-opsi itu. “Itu baru opsi jadi belum pasti. Tunggu saja keputusan kami sebelum 28 Desember nanti,” ucapnya kepada Tempo.

Sumber tadi menerangkan, dalam beberapa kali pertemuan pemerintah menerima banyak masukan dari industri televisi mengenai keterbatasan infrastruktur untuk melaksanakan televisi berjaringan. Di sisi lain, aturan pelaksana untuk pembagian porsi siaran (diversity of content) dan kepemilikan (diversity of ownership) dengan daerah tak kunjung diterbitkan. Itu sebabnya pemerintah memunculkan beberapa opsi, salah satunya menunda implementasi selama setahun.

Undang-Undang Penyiaran menyatakan dalam sistem televisi berjaringan, stasiun televisi harus mengisi 10 persen porsi siarannya dengan muatan lokal. Manajemen pun mesti membagikan kepemilikan jaringannya dengan daerah, salah satunya lewat kerjasama dengan stasiun televisi lokal.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Yoanes Bosco Selamun, mengakui lembaganya mengikuti pertemuan dengan pemerintah. Tapi, Bosco menolak menjelaskan perihal rencana penundaan implementasi sistem televisi berjaringan. “Kami tetap tegas bahwa sistem itu harus dimulai tahun ini sesuai undang-undang,” ujarnya.

Ia menyatakan tak terkejut jika pemerintah sedang kebingungan dalam menerapkan televisi berjaringan. Sejak awal KPI telah memberi masukan kepada pemerintah bahwa sistem itu sangat sukar dijalankan. “Tapi pemerintah tetap ngotot melaksanakannya.”

Menurut dia, kendala yang bakal muncul adalah keterbatasan transponder di daerah dan televisi swasta nasional kesulitan mencari stasiun lokal yang mau diajak berbagi resiko dalam kerjasama kepemilikan. Tapi, Bosco tetap berharap pemerintah menghormati ketentuan yang telah dikeluarkan. Apalagi, daerah telanjur menanti implementasi sistem ini.

Bosko pun mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan aturan teknis soal penerapan sistem televisi berjaringan. Setidaknya pelaksanaan diatur secara bertahap. Ia mencontohkan, pembagian kontennya dijalankan lebih dulu selama berapa tahun, baru dilanjutkan soal kepemilikan.

Agoeng Wijaya


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113738 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data