|
Pelaksanaan Televisi Berjaringan Akan Ditunda
Selasa, 18 Desember 2007 | 01:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tengah mempertimbangkan opsi penundaan pelaksanaan televisi berjaringan. Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002, televisi berjaringan harus dilaksanakan paling lambat 28 Desember 2007.
Menurut sumber Tempo, opsi penundaan disampaikan pemerintah dalam pertemuan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), industri stasiun televisi swasta nasional, dan televisi daerah pada akhir pekan lalu. “Kemungkinan penundaannya sampai setahun,” kata itu di Jakarta kemarin.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Fredy Tulung, tak membantah opsi penundaan. Tapi ia mengingatkan bahwa penundaan hanya salah satu dari beberapa opsi yang disiapkan oleh pemerintah.
Ia merahasiakan opsi-opsi itu. “Itu baru opsi jadi belum pasti. Tunggu saja keputusan kami sebelum 28 Desember nanti,” ucapnya kepada Tempo.
Sumber tadi menerangkan, dalam beberapa kali pertemuan pemerintah menerima banyak masukan dari industri televisi mengenai keterbatasan infrastruktur untuk melaksanakan televisi berjaringan. Di sisi lain, aturan pelaksana untuk pembagian porsi siaran (diversity of content) dan kepemilikan (diversity of ownership) dengan daerah tak kunjung diterbitkan. Itu sebabnya pemerintah memunculkan beberapa opsi, salah satunya menunda implementasi selama setahun.
Undang-Undang Penyiaran menyatakan dalam sistem televisi berjaringan, stasiun televisi harus mengisi 10 persen porsi siarannya dengan muatan lokal. Manajemen pun mesti membagikan kepemilikan jaringannya dengan daerah, salah satunya lewat kerjasama dengan stasiun televisi lokal.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Yoanes Bosco Selamun, mengakui lembaganya mengikuti pertemuan dengan pemerintah. Tapi, Bosco menolak menjelaskan perihal rencana penundaan implementasi sistem televisi berjaringan. “Kami tetap tegas bahwa sistem itu harus dimulai tahun ini sesuai undang-undang,” ujarnya.
Ia menyatakan tak terkejut jika pemerintah sedang kebingungan dalam menerapkan televisi berjaringan. Sejak awal KPI telah memberi masukan kepada pemerintah bahwa sistem itu sangat sukar dijalankan. “Tapi pemerintah tetap ngotot melaksanakannya.”
Menurut dia, kendala yang bakal muncul adalah keterbatasan transponder di daerah dan televisi swasta nasional kesulitan mencari stasiun lokal yang mau diajak berbagi resiko dalam kerjasama kepemilikan. Tapi, Bosco tetap berharap pemerintah menghormati ketentuan yang telah dikeluarkan. Apalagi, daerah telanjur menanti implementasi sistem ini.
Bosko pun mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan aturan teknis soal penerapan sistem televisi berjaringan. Setidaknya pelaksanaan diatur secara bertahap. Ia mencontohkan, pembagian kontennya dijalankan lebih dulu selama berapa tahun, baru dilanjutkan soal kepemilikan.
Agoeng Wijaya
INDEKS BERITA LAINNYA :
|