|
Pajak Orang-Orang Terkaya Ditelusuri
Selasa, 18 Desember 2007 | 02:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menelusuri kembali kewajiban pajak 40 orang terkaya di tanah air yang dirilis Majalah Forbes. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aparat pajak sedang menyusun langkah-langkah untuk melihat dan membuktikan besarnya pajak yang dibayarkan mereka. "Apakah (besarnya pajak yang dibayarkan) sudah sesuai," kata Sri Mulyani usai meluncurkan Indonesia National Single Windows di Gedung Dhanapala Departemen Keuangan, Jakarta, kemarin.
Setiap tahun Forbes merilis daftar orang-orang terkaya di dunia, termasuk Indonesia. Tahun ini, peringkat orang terkaya jatuh ke tangan Aburizal Bakrie. Posisi pengusaha Sukanto Tanoto turun menjadi orang kaya kedua. Pada 2006 lalu, pemilik usaha pulp, kertas, dan kelapa sawit tersebut berada diurutan teratas.
Kewajiban pajak para taipan itu bisa ditelusuri dari dua sisi yaitu jumlah yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan pajak pribadi mereka. Untuk menghitung kewajiban pajak badan, bisa dilakukan dengan beberapa teknik. Aparat pajak bisa mengetahui apakah jumlah pajak yang dibayarkan sama dengan kewajiban yang seharusnya.
Aparat pajak juga harus melihat semua dokumen pendukungnya. Itu dilakukan untuk mengetahui apakah wajib pajak telah membukukan dan melakukan pencatatan dengan benar.
Dokumen pendukung, Sri Mulyani melanjutkan, penting untuk menilai apakah wajib pajak melakukan berbagai teknik untuk menghindari pajak. Caranya antara lain dengan mentransfer keuntungan mereka ke perusahaan miliknya di luar negeri. Modus ini seolah-olah mengurangi keuntungan di Indonesia. "Teknik-teknik transfer pricing yang dilakukan, tetapi untuk membuktikannya butuh kemampuan yang cukup baik," kata dia.
AGUS SUPRIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|