|
Bank DKI Incar 10 Persen Wajib Pajak
Selasa, 18 Desember 2007 | 12:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:T Bank DKI mengincar sepuluh persen wajib pajak di Jakarta untuk membayarkan kewajibannya melalui fasilitas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Bank DKI.
Direktur Utama Bank DKI Winny E. Hasan mengatakan wajib pajak di Jakarta berjumlah 1,3 juta wajib pajak dengan total kewajiban mencapai Rp 1,93 triliun.
"Dapat sepuluh persennya saja sudah menguntungkan," kata Winny di Gedung Dispenda Jakarta, Selasa (18/12). Namun Winny tidak menyebut jumlah pendapatan yang diterima Bank DKI dari pembayaran pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan penerimaan Pajak Bum Rp 1,93 triliun. "Jumlah itu setara dengan 36 persen penerimaan PBB pedesaan perkotaan di seluruh Indonesia," katanya.
Dia mengemukakan bahwa penerimaan sebesar itu berasal dari 1,3 juta wajib pajak dengan objek pajak sebanyak 1,7 juta obyek pajak. Sementara total wajib pajak di seluruh Indonesia sebanyak 90 juta wajib pajak dengan obyek pajak sebanyak 55 juta.
Untuk mempermudah pembayaran PBB di wilayah DKI, Dirjen Pajak bekerja sama dengan PT Bank DKI.
Winny melanjutkan, Bank DKI membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara elektronik untuk masyarakat Jakarta. "Warga Jakarta bisa membayar PBB di 117 kantor cabang dan 62 ATM ," ujar dia.
Selama ini, lanjut Winnie, Bank DKI telah menerima pembayaran PBB, tapi hanya bisa dilakukan secara langsung melalui teller dan beberapa kantor cabang.
Fasilitas pembayaran pajak ini, kata dia, juga untuk menambah loyalitas nasabah Bank DKI yang terdaftar sebagai wajib pajak, yang berjumlah hampir 500 nasabah.
Eko Nopiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|