Bapepam-LK Terbitkan 4 Peraturan Tentang REITs

Selasa, 18 Desember 2007 | 15:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hari ini (18/12) menerbitkan 4 peraturan berkaitan dengan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE KIK) atau Real Estate Investment Trust (REITs).

"Melalui penerbitan peraturan ini diharapkan pasar modal Indonesia dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pertumbuhan sektor riil," ujar Ketua Bapepam-LK A Fuad Rahmany dalam siaran persnya.

Keempat peraturan tersebut berisi pedoman pendaftaran REITs, bentuk dan isi prospektus, pengelolaan dana investasi REITs, serta pedoman kontrak investasi kolektif realestat.

Beberapa klausul yang merupakan kekhususan produk investasi ini, antara lain kebijakan pembentukan dan penggunaan Special Purpose Company, larangan manajer investasi membeli tanah kosong atau berinvestasi di properti yang masih dalam pembangunan, dan kewajiban Bank Kustodian untuk menghitung nilai aktiva bersih REITs sedikitnya sekali dalam sebulan.

Sorta Tobing

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :