|
Bea Masuk dan PPN Barang untuk Eksplorasi Minyak Dihapus
Selasa, 18 Desember 2007 | 17:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan menetapkan solusi permanen untuk mendukung peningkatan produktivitas minyak, gas dan panas bumi. Mulai Januari 2008, bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan barang-barang untuk eksploitasi sektor minyak dan gas dan panas bumi dihapuskan serta dibebankan ke Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan itu merupakan hasil keputusan rapat yang dipimpim oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Selasa (18/12). Hadir dalam rapat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Menteri negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil, Menteri keuangan Sri Mulyani, Kepala BP Migas Kardaya Wardika, Kepala Badan kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu dan Direktur Utama Pertamina Ari Soemarno.
Menurut Purnomo, pembebasan bea masuk dan insentif fiskal tersebut pada prinsipnya diberikan untuk meningkatkan produksi migas dan panas bumi dengan cara mendorong peningkatan ekplorasi di sektor ini. Insentif ini diberlakukan untuk barang-barang yang digunakan dalam produksi dan ekpolasi migas serta geothermal."Mengenai rincian barangnya nanti akan kami bahas kemudian, sfesifikasinya seperti apa," kata dia.
Fasilitas ini, kata Purnomo, diharapkan segera menarik minat para kontraktor asing untuk melakukan eksplorasi dan produksi secepatnya di sektor migas dan panas bumi sehingga upaya pemerintah mendukung peningkatan produksi tercapai. "Ini sifatnya permanen," kata dia.
Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|