|
Temasek Ajukan Banding
Selasa, 18 Desember 2007 | 19:13 WIB
TEMPO Interaktif, Singapura: Temasek Holdings (Temasek) hari ini mengajukan permohonan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Pelaksana Urusan Perusahaan Temasek Myrna Thomas menilai putusan itu tak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tak beralasan. "Banding ini merupakan hak kami dan kami akan buktikan bahwa putusan KPPU tak berdasar," kata Myrna dalam siaran pers yang dipublikasikan lewat situs resmi perusahaan.
Myrna menuturkan, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dikendalikan oleh Pemerintah Indonesia yang juga pemilik saham utama di PT Indosat Tbk. "Jadi, bagaimana mungkin ada monopoli atau persaingan usaha tak sehat?" Ia bahkan mengklaim bisa membuktikan bahwa pasar telekomunikasi Indonesia sangat kompetitif dan tak ada monopoli.
Pada 19 November lalu, KPPU memutuskan terjadi kepemilikan silang Temasek di Telkomsel dan Indosat sehingga terjadi persaingan usaha tak sehat. KPPU menghukum Temasek mebayar denda Rp 25 miliar dan harus menjual seluruh saham di Telkomsel atau Indosat.
Eko N
INDEKS BERITA LAINNYA :
|