Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Optimalkan Pajak Orang Kaya
Rabu, 19 Desember 2007 | 00:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang-orang kaya Indonesia. Salah satu metode yang dilakukan adalah dengan menelusuri profil 200 Wajib Pajak (WP) terbesar di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Dari profil itu kami akan tahu perusahaan A bayar pajaknya nggak betul atau perusahaan B bayar pajak terlalu rendah," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta kemarin

Dia menambahkan Direktorat Jendral Pajak juga memiliki program Optimalisasi Penggunaan Data Perpajakan. "Kita cocokan seluruh data wajib pajak dengan data wajib pajak yang lain," katanya.

Namun, dia mengakui program tersebut belum berjalan optimal karena database perpajakan belum menyuguhkan data yang cukup. "Kami harus mencari data dari luar," katanya.

Disinggung kewajiban pembayaran pajak 40 orang terkaya di Indonesia 2007 dalam laporan majalah Forbes Asia, dia mengatakan, Direktorat Jendral Pajak akan menelusuri pemenuhan kewajiban pembayaran pajak 40 orang terkaya di Indonesia tersebut melalui perusahaan-perusahaan yang dimilikinya.

Menurut dia, definisi kekayaan para orang-orang tajir seperti disebut Forbes bukan berbentuk barang atau uang tunai, tetapi berbentuk aset bernilai seperti saham. Misalnya, Keluarga Bakrie memiliki saham di PT Bumi Resources Tbk. "Itu nilai aset yang dihitung oleh majalah itu (Forbes), sehingga kami pun menghitung kewajiban pajaknya lewat perusahaan," ujarnya.

Forbes menobatkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dan keluarganya sebagai orang terkaya di Indonesia 2007 dengan kekayaan melonjak tajam empat kali lipat dari US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 11 triliun) pada 2006 menjadi US$ 5,4 miliar (sekitar Rp 50 triliun).

Dia melanjutkan, kepemilikan seseorang pada saham sebuah perusahaan berjenjang, misalnya dua tingkat lagi ke bawah. Aparat pajak akan kesulitan menghitung kewajibannya bisa pendekatannya dari sisi perseroangan. "Bila pendekatannya lewat perusahan akan lebih mudah," ujarnya. "Baru nanti yang menjadi penerimaan pribadinya menjadi kewajiban pajak pribadinya," dia menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aparat pajak sedang menyusun langkah-langkah untuk melihat dan membuktikan besarnya pajak yang dibayarkan mereka. "Apakah (besarnya pajak yang dibayarkan) sudah sesuai," katanya Senin lalu.
l Gunanto E.S


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113826 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data