|
KPI Tagih Data Kepemilikan Saham Televisi
Rabu, 19 Desember 2007 | 03:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi swasta segera melaporkan struktur kepemilikan saham di perusahaan masing-masing.
Anggota KPI Yoanes Bosco Selamun mengatakan permintaan remsi telah dikirimkan setelah menerima somasi dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) awal November lalu. MPPI mempersoalkan kepemilikan beberapa badan usaha terhadap lebih dari satu stasiun televisi yang dinilai melanggar Undang-Undang Penyiaran.
Namun, menurut dia, baru satu stasiun yang melaporkan. Ia merahasiakan perusahaan televisi itu. “Laporan itu akan kami pakai untuk mengetahui peta terbaru monopoli pada industri pertelevisian,” kata Don Bosco, panggilan Yoanes Bosco, Senin lalu kepada Tempo.
Ia kembali mengingatkan stasiun-stasiun televisi agar segera memenuhi permintaan KPI. Apalagi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelisik dugaan praktik persaingan tak sehat pada industri pertelevisian. Itu sebabnya KPI perlu menyiapkan data agar bisa memberikan masukan jika diminta keterangan oleh KPPU.
Dalam somasinya, MPPI menyatakan sejumlah perusahaan melanggar aturan. Undang-Undang Penyiaran membatasi kepemilikan orang atau badan badan usaha pada dua stasiun televisi di dua provinsi berbeda. Lembaga swadaya masyarakat ini mengkahwatirkan penyeragaman acara yang akan merugikan publik.
Nyatanya, PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) mengendalikan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Global infrmasi Bermutu (Global TV), dan PT Cipta TPI (TPI). Sedangkan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TV7) berada di tangan Para Group. Tapi, kepada Tempo pekan lalu, MNC dan Para membantah tudingan MPPI.
Somasi juga disampaikan kepada Departemen Komunikasi dan Informatika yang ditembuskan kepada KPPU. Kini KPPU sedang mengumpulkan data dugaan praktik monopoli. Caranya, antara lain, akan meminta keterangan semua stasiun televisi.
Don Bosco mengatakan KPI sebenarnya mempunyai data struktur kepemilikan saham lembaga penyiaran swasta. Tapi belakangan industri pertelevisian disibukkan beberapa aksi konsolidasi sehingga data perlu diperbarui.
Menurut dia, aksi konsolidasi itu awal dari kasus. “Ada yang bilang konsolidasi usaha, ada yang bilang monopoli usaha.”
Namun, lewat pesan pendek kemarin, Sekretaris Perusahaan MNC Gilang Iskandar mengaku belum menerima permintaan data dari KPI.
Sebelumnya, kepada koran ini, Gilang menampik terjadi praktik monopoli dalam bisnis pertelevisian nasional. Menurut dia, persaingan taks ehat terbukti jika terpenuhi tiga unsur: kepemilikan menyebabkan penguasaan lebih dari 50 persen pangsa pasar industri, pengendalian harga iklan, dan membuat ruang untuk munculnya pemain baru pada industri menjadi terbatas.
“Tiga unsur itu tak terbukti pada industri pertelevisian nasional saat ini,” ucapnya Selasa pekan lalu.
Agoeng Wijaya
INDEKS BERITA LAINNYA :
|