Pemerintah Yakin Tak Ada Pelanggaran Aturan Penyiaran
Kamis, 20 Desember 2007 | 01:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menyatakan tak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyiaran dalam bisnis pertelevisian yang berkaitan dengan kepemilikan jamak.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Fredy Tulung, mengatakan yang dilarang adalah kepemilikan oleh lembaga penyiaran swasta atas lebih dari dua lembaga penyiaran lainnya.
“Yang ada sekarang, kan dimiliki oleh holding (perusahaan induk),” kata Fredy Senin lalu kepada Tempo di Jakarta.
Persoalan ini bermula dari surat somasi Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ditembuskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
MPPI menyatakan telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Penyiaran yang bisa berujung pada penyeragaman konten acara sehingga merugikan publik. Lembaga ini menuding Para Group dan PT Media Nusantara Citra (MNC).
Para Group memiliki PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TV7). Sedangkan MNC memegang kendali PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Global infromasi BermutKoordinator MPPI Kukuh Sanyoto u (Global TV), dan PT Cipta TPI (TPI).
Belakangan, KPPU ikut menyelisik karena menduga terjadi praktek persaingan usaha tak sehat. MNC dan Para Group membantah melanggar aturan penyiaran dan persaingan usaha.
Koordinator MPPI Kukuh Sanyoto sempat mengeluhkan sikap pemerintah dan KPI yang tak kunjung menanggapi surat somasi tertanggal 29 Oktober 2007 tadi. Anggota KPI Yoanes Bosco Selamun membenarkan belum membalas surat MPPI.
Namun, ia mengaku, berdasarkan surat itu KPI sudah meminta semua stasiun televisi melaporkan struktur kepemilikan saham di perusahaan masing-masing. Sedangkan Fredy beralasan, departemennya tengah menunggu hasil kajian hukum.
Kukuh Sanyoto menilai pemerintah hanya mencari pembenaran lewat permainan intepretasi hukum. Ia membenarkan bahwa Undang-Undang Penyiaran tak menjelaskan detil pembatasan kepemilikan industri pertelevisian.
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 soal Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta membatasi penguasaan satu orang atau badan hukum hanya pada dua stasiun televisi yang berlokasi di dua provinsi berbeda. “Ini yang ingin kami tanyakan, menyalahi aturan atau tidak?” ucapnya Rabu lalu.
Menurut dia, pemusatan penguasaan pada industri televisi menyalahi semangat Undang-Undang Penyiaran, yakni desentralisasi penyiaran baik dari sisi kepemilikan maupun konten. “Yang sekarang terjadi malah sentralisasi.”
Aktivis Serikat Penerbit Surat Kabar ini pun mengaku khawatir sentralisasi kepemilikan menyebabkan sentralisasi muatan penyiaran. “Ingat, antara ownership dan content berkaitan satu sama lain,” kata Kukuh.
Agoeng Wijaya





