Pemerintah Diminta Hapus Container Handling Charge
Kamis, 20 Desember 2007 | 04:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengguna jasa angkutan laut dan pemilik kapal minta penghapusan biaya tambahan pemindahan kontainer dari container yard ke atas kapal atau container handling charge (CHC). Sebab biaya ini sudah masuk dalam ongkos angkut sesuai ketentuan internasional.
Sekretaris Jenderal Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut (Depalindo), Rahmin Kartabrata, mengatakan ongkos angkut (freight) kini dipungut dua kali. Padahal CHC adalah komponen dari biaya tambahan terminal handling charge (THC).
Sejak 1 November 2005, besaran THC diturunkan dari US$ 150 menjadi US$ 90 per kontainer ukuran 20 kaki. Angka itu terdiri dari CHC US$ 70 dan biaya tambahan (surcharge) US$ 25. Adapun THC kontainer ukuran 40 kaki yang semula US$230 turun menjadi US$145. Angka ini terdiri dari CHC US$ 105 dan surcharge US$40.
Surcharge adalah biaya yang dipungut kapal asing yang masuk ke Indonesia dengan alasan kinerja pelabuhan Indonesia tidak efisien. Saat ini, pengangkutan barang ekspor memang dilakukan kapal asing menyusul lesunya pelayaran nasional. THC kemudian dibebankan ke pihak pembeli.
Karena itu, kata Rahmin, penghapusan CHC diyakini dapat meningkatkan daya saing komoditas ekspor Indonesia. ”Daya saing tidak hanya ditentukan oleh produk, tapi juga faktor lain seperti infrastruktur dan biaya-biaya tambahan,” kata dia di Jakarta Rabu (19/12).
Menurut Ketua Umum Depalindo, Suardi Zen, jika komponen CHC dihapus maka penghematan bisa mencapai US$ 525 juta. Angka ini diperoleh dari besarnya ekspor dalam satu tahun yang mencapai 7,5 juta unit kontainer ukuran 20 kaki dikalikan US$ 70.
usula penghapusan CHC itu telah disepakati bersama Indonesian National Shipowners' Association (INSA). Karena itu Ketua INSA, Oentoro Surya, mengharapkan rekomendasi penghapusan biaya ini kepada pemerintah bisa berlaku efektif mulai Januari 2008.
“Mereka (kapal asing) arogan. Jadi sudah saatnya pemerintah turun tangan,” ujar Oentoro. Penghapusan CHC itu akan mengurangi defisit transaksi di sektor pelayaran yang ditanggung Indonesia.
Harun Mahbub)
Topik :




Komentar Anda :