Rekening BP Migas Janggal
Jum'at, 21 Desember 2007 | 00:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Migas (BP Migas) membantah bahwa rekening sejumlah US$ 6,34 juta yang ditemukan Departemen Keuangan adalah janggal.
Kepala Divisi Humas BP Migas Amir Hamzah mengatakan rekening tersebut digunakan untuk servis dan peralatan (service and equipment) usaha hulu migas. "Beberapa waktu lalu hal ini juga sudah dijelaskan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan," kata Amir kepada Tempo.
Pengumpulan dana tersebut mengacu pada Kontrak Kerja Sama (KKS) yang jumlahnya bervariasi. Dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan operasi hulu migas dan diberikan dalam bentuk inkind (natura).
Pengeluaran dana, kata dia melanjutkan, harus berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. "BP Migas tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan dan hanya berfungsi menyimpan saja," kata Amir menjelaskan.
Pada Senin lalu, Departemen Keuangan menemukan kejanggalan pada 1.737 rekening milik berbagai departemen dan instansi senilai Rp 1,097 triliun dan US$ 100 ribu (sekitar Rp 920 juta).
Namun pernyataan Amir dibantah oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. Dia menegaskan bahwa rekening BP Migas bukan kewenangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. "Tidak ada sangkut pautnya dengan departemen sama sekali," kata Purnomo di Jakarta.
Lantaran bukan dana departemen, maka penggunaan dana di rekening tersebut juga bukan atas persetujuan dirinya selaku menteri. Menurut Purnomo, pihaknya sudah menanyakan kepada BP Migas soal rekening tersebut. "BP Migas menjelaskan kalau itu bukan rekening mereka, tapi rekening perusahaan minyak," kata Purnomo.
NIEKE INDRIETTA




Komentar Anda :