Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kurtubi Kritik Aturan Insentif Migas
Senin, 24 Desember 2007 | 02:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat perminyakan, Kurtubi, menkritik kebijakan pemerintah tentang pemberian insentif minyak dan gas (migas) berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak penghasilan untuk eksplorasi migas.

Ia menilai itu akan menciptakan persoalan baru sebab kebijakan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang bakal berlaku mulai awal 2008 ini lebih rendah dari Undang-Undang Minyak dan Gas serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang selama ini mengatur pembebanan pajak migas.

"Ini berpotensi menimbulkan masalah baru," katanya Jumat lalu kepada Tempo. Ia mengusulkan, Presiden mengeluarkan perpu terhadap Undang-Undang Migas.

Menurut Kurtubi, Pasal 31 Undang-Undang Migas secara implisit mencabut asas Lex Spesialis di sektor migas sehingga Menteri Keuangan harus menarik pajak impor barang-barang itu. Maka ia menganggap aturan baru insentif migas tak akan menyelesaikan masalah, meski kebijakan itu sangat bagus.

Fasilitas bea masuk barang-barang produksi dan ekplorasi migas dan panas bumi ditetapkan 0 persen dari sebelumnya 15 persen. Untuk pajak impor, yaitu PPN 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen tak ada lagi. Bea pajak akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk pajak impor, pemerintah menyiapkan dana Rp 3 triliun dari APBN 2008. Pemerintah menilai skema ini tak memberatkan karena pajak-pajak itu akan dihitung dari sharing kontrak sehingga satu paket dengan kontrak.

Kurtubi pesimis kebijakan abru segera menaikkan produksi migas. Jika penemuan lapangan baru pada 2009, pembangunan sarana dan fasilitas pengeborannya pada 2010 sehingga hasil produksi dinikmati 2011. Tapi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro berpendapat sebaliknya. “Kegiatan eksplorasi akan naik sehingga produksi naik," ucap Purnomo Rabu pekan lalu.

l Nieke Indrietta


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk114027 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data