|
Kurtubi Kritik Aturan Insentif Migas
Senin, 24 Desember 2007 | 02:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat perminyakan, Kurtubi, menkritik kebijakan pemerintah tentang pemberian insentif minyak dan gas (migas) berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak penghasilan untuk eksplorasi migas.
Ia menilai itu akan menciptakan persoalan baru sebab kebijakan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang bakal berlaku mulai awal 2008 ini lebih rendah dari Undang-Undang Minyak dan Gas serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang selama ini mengatur pembebanan pajak migas.
"Ini berpotensi menimbulkan masalah baru," katanya Jumat lalu kepada Tempo. Ia mengusulkan, Presiden mengeluarkan perpu terhadap Undang-Undang Migas.
Menurut Kurtubi, Pasal 31 Undang-Undang Migas secara implisit mencabut asas Lex Spesialis di sektor migas sehingga Menteri Keuangan harus menarik pajak impor barang-barang itu. Maka ia menganggap aturan baru insentif migas tak akan menyelesaikan masalah, meski kebijakan itu sangat bagus.
Fasilitas bea masuk barang-barang produksi dan ekplorasi migas dan panas bumi ditetapkan 0 persen dari sebelumnya 15 persen. Untuk pajak impor, yaitu PPN 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen tak ada lagi. Bea pajak akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk pajak impor, pemerintah menyiapkan dana Rp 3 triliun dari APBN 2008. Pemerintah menilai skema ini tak memberatkan karena pajak-pajak itu akan dihitung dari sharing kontrak sehingga satu paket dengan kontrak.
Kurtubi pesimis kebijakan abru segera menaikkan produksi migas. Jika penemuan lapangan baru pada 2009, pembangunan sarana dan fasilitas pengeborannya pada 2010 sehingga hasil produksi dinikmati 2011. Tapi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro berpendapat sebaliknya. “Kegiatan eksplorasi akan naik sehingga produksi naik," ucap Purnomo Rabu pekan lalu.
l Nieke Indrietta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|