DPR Ingin Televisi Jaringan Mulai Akhir 2007
Rabu, 26 Desember 2007 | 00:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pertahanan dan Informasi Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa batas akhir pelaksanaan sistem stasiun televisi jaringan pada akhir 2007. Opsi penundaan dinilai menyalahi konstitusi.
Anggota Komisi Informasi, Djoko Susilo, menjelaskan dalam Aturan Peralihan Undang-Undang Penyiaran disebutkan bahwa penerapan sistem televisi jaringan lima tahun sejak undang-undang diterbitkan pada 2002. "Ini perintah undang-undang. Sebagai perancang undang-undang tentu kami kecewa jika ditunda," katanya Ahad lalu kepada Tempo di Jakarta.
Ia menilai opsi penundaan tak beralasan. Selain melanggar undang-undang, juga menunjukkan pemerintah dan industri tak serius dalam menjalankan konstitusi. “Seharusnya lima tahun cukup bagi pemerintah dan industri menyiapkan segalanya."
Politikus Partai Amanat Nasional ini menanggapi sikap pemerintah yang mempertimbangkan opsi penundaan pelaksanaan televisi jaringan yang mestinya paling lambat dilaksanakan pada 28 Desember 2007. Opsi ini muncul dengan dalih ada kendala infrastruktur dan aturan pelaksana yang tak kunjung muncul.
Kendala infrastruktur yang dialami stasiun televisi nasional ini meliputi pembagian porsi siaran (diversity of content) dan kepemilikan (diversity of ownership). Pemerintah menyampaikan opsi penundaan dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan industri televisi swasta nasional dan daerah beberapa waktu lalu.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika, Fredy Tulung, tak membantah opsi penundaan. Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh meminta pelaksanaan sistem televisi jaringan dikaji lagi.
Djoko menuding pemerintah memihak kepentingan pengusaha. Padahal semangat sistem jaringan adalah mengubah paradigma pertelevisian yang sentralistik.
Ia pun menyesalkan KPI yang tak berani berbuat banyak soal ini. KPI diminta menyegel pemancar stasiun televisi yang tak siap membagi konten dan kepemilikan kepada daerah. "KPI berwenang untuk itu," ucapnya.
Anggota Komisi Informasi lainnya, Andreas Pareira, mencuatkan desakan serupa. "Jangan hanya karena kepentingan industri lantas tutup mata," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Anggota KPI, Bimo Nugroho, membenarkan pemerintah berencana menunda sistem televisi jaringan selama setahun. Tapi penundan akan percuma jika hingga setahun kemudian aturan pelaksana tetap tak dibuat.
Bimo mengakui KPI ikut bertanggungjawab jika penundan terjadi. Sebab menurut undang-undang menyebutkan, ketentuan lebih lanjut soal implementasi sistem jaringan diatur oleh pemerintah dan KPI. Tapi KPI jauh hari telah mengajukan rancangan aturan pelaksana kepada pemerintah. “Sampai sekarang petunjuk pelaksanaan belum dikeluarkan,” ujarnya kepada Tempo.
Koordinator Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), Kukuh Sanyoto, berpendapat pelaku industri memang tak ingin sistem jaringan. “Jika mereka niat, sudah dijalankan melalui stasiun di daerah,” ujarnya.
Agoeng Wijaya




Komentar Anda :