Bapepam Umumkan Daftar Pelaku Insider Trading PGN
Kamis, 27 Desember 2007 | 15:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengumumkan daftar nama-nama orang dalam PT Perusahaan Gas Negara Tbk. yang diganjar sanksi administratif berkaitan dengan kasus informasi orang dalam (insider trading).
Mereka adalah Adil Abas dengan denda Rp 30 juta, Nursubagjo Prijono Rp 53 juta, WMP Simanjuntak (bekas direktur utama) Rp 2,33 miliar, Widyatmiko Bapang (bekas sekretaris perusahaan) Rp 25 juta, Iwan Heriawan Rp 76 juta, Djoko Saputro Rp 154 juta, Hari Pratoyo Rp 9 juta, Rosichin Rp 184 juta dan Thohir Nur Ilhami Rp 317 juta.
Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, bahwa pada periode 12 September 2006 sampai 11 Januari 2007, orang dalam yang melakukan transaksi saham PGN adalah sembilan orang tersebut. "Sanksi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam," kata Fuad dalam pengumumannya hari ini.
Sesuai peraturan Bapepam-LK, denda harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah pengumuman hasil pemeriksaan kasus ini. Seandainya terjadi keterlambatan, maka dikenakan denda 2 persen per bulan.
Wahyudin Fahmi





