Kaban: Malaysia Cenderung Mendiamkan Pencurian Kayu
Kamis, 27 Desember 2007 | 20:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menilai kerja sama pemberantasan pencurian kayu dengan Malaysia hingga kini tidak mengalami kemajuan. Sejauh ini hanya pihak Kepolisian dan Polisi Kehutanan Indonesia yang berperan aktif mencegah masuknya kayu ilegal ke Malaysia. Sementara itu, pihak Malaysia cenderung mendiamkan.
Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, menyatakan hal itu di Jakarta, Kamis (27/12). Ia menambahkan, hingga saat ini, pemerintah masih menghadapi kesulitan untuk bekerja sama dengan Malaysia. “Mereka seolah-olah tidak mau tahu asal kayu yang masuk ke Malaysia dari Indonesia,” katanya.
Buktinya, menteri melanjutkan, kayu yang masuk ke Malaysia masih saja mendapat stempel resmi dari petugas custom di Malaysia. Setelah mendapat stempel maka kayu ilegal asal Indonesia itu langsung dianggap legal. “Ya, begitulah Malaysia,” ujar Kaban.
Keadaan seperti ini sangat bertolak belakang bila dibandingkan kerja sama Indonesia dengan negara-negara lain dalam pemberantasan perdagangan kayu ilegal. Eropa misalnya, mengakui legalitas kayu berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, menurut Kaban, negara Jepang, Cina, dan Inggris yang merupakan negara pengimpor hasil hutan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Indonesia. Isinya, mereka tidak akan menerima kayu curian hasil illegal logging. Akibatnya, pasar kayu curian semakin sempit.
Sayangnya, pemerintah tidak memiliki angka perkiraan jumlah kayu ilegal yang diangkut ke Malaysia. Direktur Peredaran Hasil Hutan Departemen Kehutanan, Bambang Edi, mengaku tidak tahu angka perkiraan itu. “Kalau kami tahu pasti sudah dilaporkan,” ujarnya.
Begitu juga Manager Kampanye Hutan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Rully Syumanda. Ia tidak mengetahui prekiraan angka pencurian kayu ke Malaysiaitu. Hal senada diungkap anggota Komisi Kehutanan DPR, Sudjud Siradjudin. Namun, ia meyakini bahwa upaya Indonesia mencegah kayu ilegal masuk ke Malaysia sudah cukup maksimal.
Pemerintah, kata dia, seharusnya meningkatkan lobi diplomatik dengan negara-negara yang diindikasikan menerima kayu ilegal dari Indonesia, seperti Malaysia. “Sepanjang negara penadah kayu ilegal itu masih ada, illegal logging sulit diberantas,” ujarnya.
Sementara itu, Pihak Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta tidak bisa dihubungi oleh Tempo untuk dimintai konfirmasi mengenai maraknya kayu ilegal yang masuk ke negara tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kaban juga membeber data kasus pencurian kayu. Hingga November 2008, kasusnya mencapai 293 kasus. Dari jumlah itu, 250 kasus (85 persen) di antaranya masih dalam status tunggakan kasus. Sedangkan dari 39 kasus perambahan hutan, 38 di antaranya masih berstatus tunggakan kasus.
Gabriel Wahyu Titiyoga




Komentar Anda :