|
Aturan Kepemilikan Tunggal Perbankan
Pemerintah Minta Waktu Enam Bulan
Jum'at, 28 Desember 2007 | 13:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta perpanjangan waktu selama enam bulan kepada Bank Indonesia untuk menetapkan rencana bisnis bank-bank BUMN terkait ketentuan kepemilikan tunggal (SPP).
Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Perbankan Parikesit Suprapto mengatakan dalam waktu itu u pemerintah akan mengkaji rencana bisnis bank-bank negara. "Kami sedang memikirkan pembentukan holding bank negara,"kata Parikesit di Plaza Mandiri Jakarta Jumat (28/12).
Dia menjelaskan pertengahan tahun depan nasib bank-bank negara sudah bisa diputuskan.
Eko Nopiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|