Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penyelundupan Ribuan Handphone Digagalkan
Jum'at, 28 Desember 2007 | 22:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Tim Gabungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan satu kapal berisi ribuan handphone dan aksesorisnya.

Dalam keterangan persnya, Jumat (28/12), Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Saipullah Nasution menyatakan KM Samudera Indah itu dicegat ketika akan memasuki perairan Karimun Anak, Dumai, Kepulauan Riau.

Kapal yang berangkat dari Singapura itu dinakhodai oleh Rahman, dengan membawa 3 anak buah kapal. Setelah digeledah, di dalam kapal tersebut terdapat 300 karton yang berisi sekitar 3600 buah telepon selular berbagai merek dan aksesorisnya tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Nilai barang yang dibawa kapal berbendera Indonesia itu ditaksir sekitar 2,4 miliar rupiah. Atas usaha penyelundupan tersebut negara diperkiarakan akan mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) penjara serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Gunanto E.S

Dari Arsip Majalah TEMPO
Saya Tidak Takut Ditangkap | 21 Maret 2005
Aliran Duit yang Mencurigakan | 21 Maret 2005
Antara Sibu dan Labuan | 21 Maret 2005
Mengincar Beking Besar | 21 Maret 2005
Kakap-kakap yang Belum Terjaring | 21 Maret 2005
Sepi di Laut, Bergairah di Darat | 21 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 14 Maret 2005
Menyergap Smokel di Selat Malaka | 07 Maret 2005
Penggarong Kayu Layak Dipancung | 07 Maret 2005
Segunung Perkara, Sedikit Sidang | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Buru Warga AS Penadah Cangkang Kerang
Barang Ilegal Rentan Masuk Pelabuhan Cirebon
Deplu Digandeng Berantas Mobil Selundupan
Bea Cukai Sita Alat Sadap Telepon
Obat-obatan Asal Cina Gagal Diselundupkan
Aparat Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Kayu
Polisi Periksa 90 Saksi Kasus Samsung
Polisi Tangkap Kapal Pembawa 495 Kiloliter Solar
Bea Cukai Sita 11 Kontainer Tekstil dan Aksesoris
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Replika Senjata Api
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Penyelundupan Tekstil Ditangani Aparat
Penyelundupan, Dimana Masalahnya?
Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Larangan Impor Daging Sapi Amerika Serikat
Kronologi Larangan Ekspor Pasir Laut
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk114387 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data