|
Insentif Pajak Perusahaan Di Bursa Berlaku Surut
Kamis, 03 Januari 2008 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menyatakan insentif fiskal perusahaan yang mencatatkan sahamnya 40 persen lebih di bursa dapat berlaku surut. "Semua (perusahaan) asal lebih dari 40 persen (IPO) termasuk yang sebelum 2008," katanya Kamis (3/1)
Darmin menyatakan Peraturan Pemerintah tentang insentif tersebut akan segera diteken oleh Presiden. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," katanya. Dengan peraturan itu, perusahaan yang mencatatkan diri di bursa minimal 40 persen akan mendapatkan insentif fiskal sebesar 5 persen.
Peraturan Pemerintah itu , kata Darmin, dimaksudkan untuk merangsang perusahaan agar mencatatkan dirinya di bursa. "Termasuk yang baru 20 persen, supaya meningkatkan sahamnya di bursa," katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan segera meneken PP mengenai insentif bagi perusahaan yang listing di bursa. "Asal IPO di atas 40 persen," katanya saat membuka perdagangan saham di BEI kemarin.
GUNANTO E.S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|