Pemerintah Diminta Evaluasi BPH Migas
Jum'at, 04 Januari 2008 | 03:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah diminta melakukan evaluasi atas keberadaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga tersebut dinilai tidak efektif melakukan tugasnya melakukan pengawasan bahan bakar minyak bersubsidi sesuai Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 tentang BPH Migas.
Pengamat perminyakan Kurtubi menyatakan, BPH Migas terbukti tidak efektif melakukan pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak, khususnya minyak tanah. "Saya melihat tidak ada pengawasan atau tindakan yang dilakukan lembaga itu terkait kelangkaan minyak tanah di Indonesia," ujarnya kepada Tempo, Kamis (3/1).
Menurut dia, seharusnya Presiden meninjau ulang keberadaan BPH Migas. "Fungsi untuk melakukan pengawasan tidak jalan. Yang dilakukan hanya melakukan tender ruas pipa gas," ungkapnya. Kurtubi menyarankan fungsi regulator dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. "Pengawasan usaha bisa dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan bukan menambah lembaga baru."
Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 menyebutkan fungsi badan pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin diseluruh Indonesia.
Anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo membantah pihaknya tak melakukan pengawasan terjadinya kelangkaan minyak tanah yang terjadi hampir di seluruh Indonesia. "Kami melakukan pengawasan dan sudah kerja sama dengan kepolisian," ujarnya kepada Tempo.
Menurut dia, pengawasan bahan bakar bersubsidi bukan hanya tanggung jawab BPH Migas. Pertamina sebagai distributor seharusnya juga bertanggung jawab atas pendistribusian tersebut. Adi mengatakan, kelangkaan minyak tanah terjadi karena adanya disparitas harga untuk masyarakat dan industri. "Selain itu masyarakat masih menolak menggunakan elpiji," katanya.
Dari Kediri, Jawa Timur, dilaporkan minyak tanah mulai langka sejak pekan lalu. Harga minyak tanah di daerah itu melonjak Rp 3.000 dari Rp 2.500 per liter. "Selama sepekan terakhir kami benar-benar kesulitan untuk mencari minyak tanah. Padahal seluruh masyarakat di desa kami menggunakan minyak," kata Yudi, warga Desa Cerme, Grogol, Kediri, Kamis (3/1).
Menurut Yudi untuk mendapatkan minyak tanah, sejak pagi warga harus antri di sejumlah agen minyak tanah. Bahkan warga terpaksa harus berkeliling ke agen-agen minyak tanah yang ada di Kediri. "Sulitnya minta ampun. Ini benar-benar menyulitkan masyarakat," ujarnya.
Sedangkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasyim Ramlan mengatakan, kelangkaan minyak tanah masih terjadi di wilayahnya. Puluhan mahasiswa di kota itu melakukan unjuk rasa akibat kelangkan dan melonjaknya harga minyak tanah hingga Rp 5.000 per liter.
Di Tasikmalaya, Jawa Barat, harga minyak tanah berkisar Rp 3.000 dari Rp 2.200 per liter. Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi Ujang Sarhaman mengatakan, piohaknya akan membantu memenuhi kebutuhan minyak tanah kepada masyarakat. Menurut dia, pihaknya belum akan melakukan operasi pasar.
ALI NUR YASIN | DWIDJO | IRMAWATI | ALWAN





