Pemerintah Putuskan Prosentase Landcaping
Jum'at, 04 Januari 2008 | 17:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memutuskan patokan biaya lahan dalam proyek infrastruktur yang harus ditanggung oleh investor (landcapping) sebesar 110 persen atau 2 persen dari nilai investasi.
Keputusan ini hasil rapat khusus yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta. "Itu (110 persen) yang harus disediakan dan ditanggung investor, selebihnya ditanggung pemerintah," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang setelah rapat.
Rapat juga dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil.
Hisnu mencontohkan jika pemerintah memutuskan harga tanah yang akan dibebaskan untuk jalan tol Rp 200 miliar, investor menanggung maksimal hingga 110 persen atau Rp 220 miliar. Kalau ternyata harganya lebih, pemerintah yang menanggungnya. Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Anton Aprianto




Komentar Anda :