Izin Merger dan Akuisisi Bank Segera Terbit
Jum'at, 04 Januari 2008 | 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) segera mengeluarkan izin penggabungan usaha (merger) dan akuisisi perbankan. Izin ini berkaitan dengan penerapan arsitektur perbankan Indonesia yang mensyaratkan kecukupan modal minimum Rp 80 miliar pada akhir 2007.
Direktur Perizinan Bank Indonesia Yang Ahmad Rizal mengatakan sebanyak empat bank sedang menunggu izin akuisisi, sementara dua bank lainnya menunggu izin merger. Saat ini bank sentral sedang memeriksa kelengkapan dokumen merger maupun akuisisi masing-masing bank, setelah itu baru mengeluarkan izin. "Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan izin tergantung kecepatan setiap bank melengkapi dokumennya itu," kata Yang di Gedung Bank Indonesia di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Bank Indonesia menyatakan 21 bank masih harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar hingga akhir 2010. Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI Wimboh Santoso menuturkan, dari 25 bank yang masuk pengawasan bank sentral pada 2007, empat bank sudah menambah modal hingga melampaui angka Rp 100 miliar.
Dalam rilis yang dikeluarkan Rabu lalu, Bank Sentral menyebutkan jika pada 31 Desember 2010 bank tidak mampu memenuhi modal inti minimum Rp 100 miliar, BI akan mengubah izin usaha bank itu dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat.
Eko Nopiansyah




Komentar Anda :