Tanah Untuk Tol Diberi Harga 110 Persen

Jum'at, 04 Januari 2008 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan patokan harga tanah dalam pembebasan pembangunan jalan tol atau land capping 110 persen dari biaya tanah sesungguhnya atau dua persen dari nilai investasi jalan tol.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat tentang land capping yang dipimpin oleh Waki Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jumat (4/1). Hadir dalam rapat ini Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang.

"Itu yang harus disediakan dan ditanggung investor, selebihnya ditanggung pemerintah," kata Hisnu.

Untuk ruas-ruas jalan tol yang terhambat dan risikonya tinggi, pemerintah akan terlebih dahulu menanggung biaya tersebut melalui skema dana Badan Layanan Umum (BLU) Departemen Pekerjaan Umum. "Nanti diganti oleh investor setelah pembangunannya selesai, BLU memang dana untuk menanggung risiko," kata dia.

l Anton Aprianto

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: