RUPS PLN Bakal Bahas Pemberhentian Ali Herman
Senin, 07 Januari 2008 | 08:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Umum Pemegang Saham PT PLN (Persero) besok (8/1) kemungkinan mengagendakan mendengar pembelaan Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim setelah diberhentikan sementara. "Tanggal 8 Januari akan ada rapat umum pemegang saham membahas rencana kerja anggaran perusahaan. (Mendengar pembelaan) bisa sekaligus saat itu atau sesudahnya maksimal 30 hari setelah tanggal 4 Januari 2008," ujar Komisaris Utama PLN Al Hilal Hamdi kepada Tempo, Minggu (6/1).
Seperti diketahui, Ali Herman diberhentikan sementara dari jabatannya akibat dinilai gagal mengelola persediaan batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B di Jepara, Jawa Tengah. Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, pemberhentian dilakukan melalui keputusan rapat Dewan Komisaris PLN yang digelar Jumat (4/1). Pembangkit dengan kapasitas 1.200 megawatt itu tak bisa beroperasi sejak akhir tahun lalu. Selain pembangkit Tanjung Jati B, PLTU Cilacap juga tak bisa beroperasi akibat kekurangan bahan bakar batu bara.
Menurut Hilal, jika pemegang saham menyatakan tidak bisa menerima pembelaan maka Ali Herman akan digantikan pelaksana tugas harian. Dia menambahkan, direksi PLN yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut hanya Ali Herman. "Tidak ada nama lain, karena masalahnya hanya tentang kesalahan pengelolaan batu bara," ujarnya.
Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengatakan, pihaknya tidak melakukan intervensi atas keputusan pemberhentian sementara Ali Herman. Hingga kini, kata dia, hanya Direktur Pembangkitan PLN yang dicopot dari jabatannya dan belum mengarah kepada anggota direksi lainnya. "Itu (Ali Herman) dulu lah," katanya.
RR ARIYANI





