SingTel Tuding Putusan KPPU Keliru
Senin, 07 Januari 2008 | 09:28 WIB
TEMPO Interaktif, Singapura: Singapore Telecommunication Limited (SingTel) menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terkait perusahaan itu dalam perkara pemilikan silang Temasek Holding keliru.
Pengacara SingTel Wimbanu Widyatmoko menuturkan SingTel dan SingTel Mobile tak masuk yuridiksi putusan KPPU. Ia mendasarkan pada definisi pelaku usaha dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Di situ sudah jelas klien kami bukan pelaku usaha. Memang punya saham tetapi minoritas. Yang masuk dalam yurisdiksi itu PT Telkom dan PT Telkomsel,” katanya dalam keterangan pers di kantor SingTel di Singapura Jumat pekan lalu.
Ketua Penasehat SingTel, Sundaresh Menon, mengungkapkan pendapat senada. SingTel menampik dianggap melanggar Pasal 27 ayat (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebab perusahaan Singapura ini hanya mempunyai saham minoritas di PT Telekomunikasi Selular. “Sehingga kami tak bisa mengontrol Telkomsel. Yang mengontrol adalah Telkom sebagai pemegang saham terbesar.”
Sebelumnya, KPPU memutuskan kelompok usaha Temasek termasuk SingTel bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Mereka dinilai melakukan kepemilikan silang di dua operator besar selular di Indonesia yakni Telkomsel dan PT Indosat Tbk.
Wimbanu menyatakan telah mengirimkan pendapat hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir tahun 2007. “Kemungkinan akhir Februari atau awal Maret putusan keluar.” Ia menunggu proses first hearing di pengadilan. SingTel dan delapan perusahaan yang diputus bersalah mengadakan banding ke beberapa pengadilan negeri.
Menurut CEO Internasional SingTel, Lin Chuan Poh, perusahaannya tetap berkomitmen berbisnis lewat Telkomsel di Indonesia. Industri telekomunikasi di Indonesia dianggap sangat agresif dan kompetitif. “Telkomsel akan memberikan layanan yang lebih baik,” ujar Poh.
Dian Yuliastuti





