Komisi Energi Akan Panggil Manajemen PLN

Senin, 07 Januari 2008 | 20:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN (Persero) terkait terlambatnya pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B. Selain direksi dan komisaris, Komisi Energi juga akan memanggil Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil.

Wakil Ketua Komisi Energi Soetan Batoeghana mengatakan, dewan meminta kasus tersebut diinvestigasi, termasuk pencopotan Ali Herman Ibrahim sebagai Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN. "Kami akam meminta agenda pemanggilan," ujarnya, Senin (7/1).

Sebelumnya, Menteri Sofyan Djalil mengatakan, pemberhentian Ali Herman terkait dengan ketidakmampuannya menyediakan bahan bakar pembangkit Tanjung Jati B. Akibatnya, pembangkit tersebut berhenti beroperasi sejak akhir tahun lalu. Ali Herman diberhentikan melalui surat keputusan dewan komisaris pada Jumat (4/1).

Menurut Soetan, permasalahan pengadaan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik adalah keputusan bersama. Alasannya, persetujuan pengadaan pasokan dan fasilitas pendukung pasokan bahan bakar di tangan komisaris dan direksi PLN.

Komisaris Utama PLN Al Hilal Hamdi mengatakan, pihaknya kemungkinan akan mengagendakan untuk mendengar mengagendakan mendengar pembelaan Direktur Pembangkit Ali Herman pada rapat umum pemegang saham (RUPS) hari ini (8/1). Rapat tersebut akan membahas rencana kerja anggaran perusahaan. “(Mendengar pembelaan) bisa sekaligus saat itu atau sesudahnya maksimal 30 hari setelah tanggal 4 Januari 2008," ujarnya kepada Tempo, Minggu (6/1).

Menurut Hilal, jika pemegang saham menyatakan tidak bisa menerima pembelaan, maka Ali Herman akan digantikan pelaksana tugas harian. Dia menambahkan, direksi PLN yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut hanya Ali Herman. "Tidak ada nama lain, karena masalahnya hanya tentang kesalahan pengelolaan batu bara," ujarnya.

NIEKE INDRIETTA | RR ARIYANI






Komentar Anda

Kirim