12 Perusahan Investasi Dilaporkan Ilegal

Senin, 07 Januari 2008 | 20:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 12 perusahaan investasi yang diduga ilegal sepanjang 2007, dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Perusahaan-perusahaan investasi tersebut diduga melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat dengan cara yang tidak bertanggung jawab.

Laporan itu adalah hasil dari program penanganan beberapa kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat dan investasi tanpa izin. Program itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi.

Salah satu manajer investasi yang diduga ilegal, Brankas Wealth Management, membantah tuduhan tersebut. "Kami (Brankas) tidak mengumpulkan dana seperti manajer investasi, melainkan hanya sebagai konsultan keuangan," kata Riza Wibawa, Presiden Direktur Brankas Wealth Management kemarin.

Wahyudin Fahmi






Komentar Anda

Kirim