|
Legalisasi Piranti Lunak di Depkominfo Tuntas 2008
Minggu, 13 Januari 2008 | 19:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh, menargetkan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) yang dipimpinya harus sudah terbebas dari piranti lunak ilegal pada tahun ini. Pada tahun lalu, baru 103 komputer di Depkominfo yang menggunakan piranti lunak legal. Karena belum ada sistem pendeteksi.
Karena itu pihaknya baru menyelesaikan program untuk mendeteksi sistem dan program piranti lunak. Sebab sulit bila harus diperiksa satu persatu. Tiga buah buku panduan dan cakram padat berisi sistem dan pendataan atau evaluasi sistem piranti lunak baru diluncurkan Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional (Detiknas) jelang akhir tahun lalu.
Buku panduan dan pendataan itu akan disebar ke beberapa departemen terlebih dulu dan semua kantor pemerintah nantinya. Program untuk piranti lunak legal ini juga tidak hanya berlaku di Depkominfo. Tapi juga di lima Departemen Keuangan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
DIAN YULIASTUTI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|