KPPU Telusuri Kepemilikan Saham Televisi
Selasa, 15 Januari 2008 | 01:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta seluruh stasiun televisi segera melaporkan struktur kepemilikan perusahaan. Surat permintaan dokumen telah dikirim sejak bulan lalu.
“Baru beberapa saja yang membalas,” kata Pejabat Sementara Direktur Penegakan Hukum KPPU Ismed Fadillah Rabu pekan lalu kepada Tempo di Jakarta.
Dokumen dibutuhkan sebagai bahan pengusutan dugaan praktek persaingan tak sehat di industri televisi. KPPU meminta salinan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga perusahaan, laporan keuangan, dan rincian sumber keuangan selama tiga tahun terakhir.
Pengusutan bermula dari surat protes Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia kepada pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia yang ditembuskan kepada KPPU. MPPI menduga terjadi pelanggaran Undang-Undang Penyiaran karena pemusatan kepemilikan stasiun televisi di suatu provinsi. Contohnya, Para Group dan PT Media Nusantara Citra (MNC).
Para memiliki PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TV7). Sedangkan MNC memegang kendali PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Global infrmasi Bermutu (Global TV), dan PT Cipta TPI (TPI).
Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) Handoko mengakui menerima surat permintaan dokumen dari KPPU. “Saya rasa surat sudah kami balas,” ucapnya awal pekan lalu kepada Tempo di kantornya.
Ia mengaku tak khawatir karena bukan Indosiar tak dibidik oleh KPPU. Tapi Handoko ragu pengusutan akan menemui titik terang sebab KPPU bakal kesulitan mencari parameter persaingan tak sehat dan data kepemilikan.
Namun, sumber Tempo di KPPU mengaku pesimis bisa mengungkap kasus ini. “Sekarang komisioner ragu. Beberapa menghindar menjadi pemeriksa.” Ia menjelaskan kasus ini sarat kepentingan sehingga anggota KPPU enggan berurusan dengan pemilik stasiun televisi. “Beberapa pemilik kan dekat dengan pejabat negara,” katanya.
Ketua KPPU Muhammad Iqbal tak mau berkomentar soal itu. “Masa klarifikasi kan 60 hari,” ujarnya.
Agoeng Wijaya





