Penerapan Kawasan Bebas Batam Tak Mulus

Selasa, 15 Januari 2008 | 03:39 WIB

TEMPO Interaktif, Batam:Penerapan kawasan perdagangan bebas di Batam, Bintan dan Karimun mengalami stagnasi akibat belum terbentuknya Dewan Kawasan Perdagangan Bebas. Akibatnya banyak investor yang menunda rencana investasinya sampai ada kejelasan terbebtuknya lembaga tersebut.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau bidang Investasi Abdullah Gosse menyatakan, berlarut-larutnya pembentukan dewan kawasan membuat investor frustasi. "Ini preseden buruk bagi dunia investasi," ujarnya kepada Tempo, Senin (14/1).

Sebelumnya pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi undang-undang pada tahun lalu.

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas disebutkan setiap kawasan perdagangan bebas akan dibentuk dewan kawasan. Dewan tersebut akan diketui oleh gubernur. Nama-nama anggota dewan kawasan akan ditetapkan Presiden atas usulan dari gubernur.

Menurut Gosse keterlambatan ini karena terlalu banyak pihak yang ingin terlibat di dalam dewan kawasan. Padahal, kata diam tujuan awal dibuatnya Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, khususnya di Batam, Bintan dan Karimun. Sebab dengan adanya investasi dipastikan akan mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja.

Dia mengatakan, sebagai kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan dan Karimun seharusnya memiliki kekhususan. Birokrasi pada pemerintahan setempat tidak lagi berbelit. Menurut Gosse, penerapan kawasan bebas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau Jhon Kennedy mengatakan, calon anggota dewan kawasan haruslah orang-orang yang mengerti tentang perekonomian. Dia menambahkan, anggota dewan kawasan tidak perlu banyak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau Azman Taufik mengeluhkan lambatnya pembentukan dewan kawasan. Akibatnya, karena tidak adanya kejelasan, pengangguran akan bertambah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Otorita Batam, Rusliden Hutagaol mengakui sealama 2007 ada lima perusahaan yang menutup usahanya. "Tapi tidak melapor," katanya kepada Tempo. Jadi tidak diketahui pasti jumlah tenaga kerja yang menjadi penganggur akibat tutup perusahaan tersebut.

Sampai saat ini, kata Rusliden, kawasan perdagangan bebas belum bisa diterapkan. Menurut dia, banyak investor yang masih menunggu kejelasan peraturan pemerintah. Meski begitu selama 2007 ada 79 penanaman modal asing yang berinvestasi di Batam. Jumlah tersebut. Jumlah tersebut naik 56 persen dibandingkan 2006.

RUMBADI DALLE






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: