BKPM Jadi Mediator Divestasi Newmont
Selasa, 15 Januari 2008 | 19:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi mediator dalam perselisihan investasi asing. Kali ini masalah divestasi PT Newmont Nusa Tenggara dan pemerintah daerah yang berlarut-larut berusaha diselesaikan.
"Karena hal ini menyangkut masalah investasi asing, ini wewenang kami untuk menjadi mediasi kedua pihak, tapi tetap masalah administrasi ada di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Kepala BKPM Muhammad Lutfi, Selasa (15/1).
Seperti diketahui, proses divestasi sepuluh persen saham PT Newmont Pacific Nusantara ke pemerintah daerah--yang ditargetkan selesai akhir tahun lalu--dipemasalahkan karena pembelian melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Jika melalui BUMD, menurut Newmont, pembelian diartikan oleh pihak swasta, dan mekanisme yang dipakai adalah business to business.
Proses divestasi 3 dan 7 persen tambang di Nusa Tenggara Barat itu melibatkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kabupaten Sumbawa Barat akan mengambil tiga persen saham, sedangkan Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sumbawa mengambil tujuh persen saham.
Awal Januari 2008 Kabupaten Sumbawa dan Newmont telah menyekati penjualan saham sebanyak dua persen kepada BUMD setempat. Newmont akan membiayai penjualan saham tersebut.
Sebelumnya pada 14 Desember 2007 BKPM memulai pertemuan dengan Newmont di Denver, Amerika Serikat. Sedangkan pada 22 Desember BKPM bertemu dengan pemerintah daerah Sumbawa.
Menurut Lutfi, pihaknya akan bersikap netral saat menjadi mediator ini. "Sebagai mediator, kami tidak boleh memihak dan tidak bisa berkomentar. Walau kelihatannya akan susah jika selesai hari ini, tapi kami usahakan selesai bulan ini," katanya.
RR ARIYANI





