Angkasa Pura Minta Kenaikan Tarif Pelayanan Penumpang
Selasa, 15 Januari 2008 | 19:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Angkasa Pura II (Persero) mengusulkan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (airport tax). Usulan itu akan disampaikan ke Departemen Perhubungan pada akhir Januari.
Direktur Utama Angkasa Pura II Eddie Haryoto mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan hingga 50 persen. Menurut dia, kenaikan tarif diperlukan untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan bandar udara.
Eddie menyatakan, usulan kenaikan tersebut juga berdasarkan rekomendasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. "Rekomendasi berupa perbaikan dan peningkatan terhadap sejumlah sektor pelayanan bandara," ujarnya setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (15/1).
Saat ini Angkasa Pura II memberlakukan tarif airport tax sebesar Rp 100.000 untuk penerbangan internasional dan Rp 25.000 untuk penerbangan domestik. Khusus di Bandar Udara Soekarno-Hatta tarif jasa layanan domestik sebesar Rp 30.000 per penumpang.
Juru bicara Angkasa Pura I Kuntadi Budianto mengatakan pihaknya, juga berencana menaikkan tarif airport tax sebesar 30 persen untuk penerbangan domestik. Saat ini biaya jasa layanan yang dikenakan ke penumpang sebesar Rp 30.000. Sedangkan airport tax penerbangan internasional akan dinaikan menjadi Rp 150.000 dari Rp 100.000.
HARUN MAHBUB




Komentar Anda :