Natrindo Akui Teken Perjanjian SMS
Rabu, 16 Januari 2008 | 21:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) mengakui ikut meneken perjanjian penetapan harga pesan pendek atau short message service (SMS) dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Excelcomindo Pratama (XL). Hal itu terungkap dalam pemeriksaan lanjutan penetapan tarif SMS di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini.
Ketua Majelis Pemeriksa KPPU, Dedie Martadisasta, mengatakan NTS meneken perjanjian itu karena sebagai pemain baru harus mengikuti pemain lama. "NTS menyebut perjanjian itu ditandatangani manajemen lama," ujar Dedie, usai pemeriksaan di Jakarta hari ini.
Sebelumnya KPPU telah memeriksa operator baru seperti PT Smart Telecom, PT Bakrie Telecom Tbk., dan PT Hutchison CP Telecommunications. PT Indosat Tbk. juga sudah memberikan keterangannya pada pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, KPPU menemukan lima operator diduga terlibat dalam penerapan kartel harga SMS.
“NTS melakukan perjanjian dengan Telkomsel dan XL selama 2001-2003,” kata Dedie. Majelis KPPU juga meminta data tentang perhitungan biaya pokok SMS. NTS menjanjikan akan memberikan data itu, tapi belum memastikan waktunya. Permintaan yang sama juga disampaikan kepada operator yang diduga terlibat dalam penetapan tarif SMS.
DIAN YULIASTUTI
Topik :




Komentar Anda :