Sidang Perkara USO Digelar
Kamis, 17 Januari 2008 | 15:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim pengacara pemerintah dalam perkara gugatan tender layanan jasa telekomunikasi pedesaan ( USO) kemarin mengajukan eksepsi dalam sidang pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut anggota tim, David Abraham, PTUN tak berwenang menangani kasus ini karena penggugat yakni PT Asia Cellular Satelite( ACeS) belum mengajukan banding ke Menteri Komunikasi dan informatika sebagai atasan panitia tender. "Karena putusan itu (membatalkan tender) belum final,” katanya kepada Tempo. Gugatan itu pun dinilai prematur dan kabur.
Lelang digugat karena dibatalkan sepihak dengan alasan tak ada peserta yang memenuhi syarat. Padahal ada dua peserta yang lolos administrasi dan teknis, yakni ACeS dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan penggugat.
Dian Yuliastuti




Komentar Anda :