Departemen Energi Tak Minta Investigasi Transfer Pricing

Kamis, 17 Januari 2008 | 19:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mengeluarkan permintaan investigasi khusus mengenai dugaan kasus transfer pricing penjualan batu bara milik Adaro. Direktur Pembinaan Usaha Mineral dan Batu Bara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral MS Marpaung mengatakan, laporan tersebut bukan berasal dari Departemen Energi.

Dia menjelaskan, pihaknya telah dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan mengenai penjualan batu bara yang dilakukan Adaro. Menurut Marpaung, dia dimintai keterangan tentang fungsi sebagai direktur, kewajiban Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan sebagainya.

Setelah itu, Marpaung bertanya kepada kejaksaan mengenai kasus tersebut. Menurut dia, kejaksaan bilang tidak ada masalah, tapi secara oral (lisan), bukan surat. "Itu juga karena saya yang nanya," katanya, Kamis (17/1).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan atas kasus dugaan transfer pricing dilakukan Adaro, karena menjual batu baranya ke perusahaan yang masih terafiliasi.

Kejaksaan, kata dia, tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Departemen Energi, karena Menteri Energi tidak meminta investigasi khusus. "Kecuali kalau menteri yang meminta penyidikan perkara, ya dia lapor ke menteri," jelasnya.

Marpaung menjelaskan, tudahan kasus transfer pricing Adaro bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat kejaksaan.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia Soedjoko menyatakan, transfer pricing boleh saja dilakukan dengan perusahaan yang terafiliasi jika harga jualnya mengikuti harga pasar. "Itu sah-sah saja, tapi harga tidak boleh lebih rendah dari harga di pasar," katanya.

Menurut dia, penjualan batu bara yang dilakukan Adaro ke perusahaan yang terafiliasi tak lebih dari lima persen. "Sisanya mereka jual ke pembeli langsung," ujar Soedjoko. Saat ini harga jual batu bara di pasar internasional sekitar US$ 30-45 per ton.

Soedjoko menyatakan, saat ini kebutuhan batu bara dunia melonjak tajam. Untuk menjamin keamanan pasokan batu bara, kata dia, kontrak penjualan seharusnya dibuat jangka panjang. "Untuk melindung pembeli klausul kontrak harus mencantumkan penalty, jika penjual tak bisa memenuhi kontrak," ujarnya.

NIEKE INDRIETTA

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :