DPR Akui Mengembargo Pembahasan Regulasi Syariah

Kamis, 17 Januari 2008 | 21:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Dradjad Wibowo mengungkapkan pembahasan regulasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk sampai saat ini masih diembargo. "Komisi Keuangan dan Perbankan sudah menyepakati untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang sukuk itu," kata Dradjad, dalam ceramahnya soal Penerbitan Sukuk bagi Pengembangan Pasar Keuangan Syariah Nasional, di Forum Indonesia Islamic Economic Conference 2008, di Jakarta Convention Centre, Kamis (17/1). "Kalau kami ditanya kapan sukuk keluar, itu tergantung jawaban pemerintah," katanya.

Menurut Dradjad, komisinya menunggu respons Pemerintah (Departemen Keuangan) terhadap Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan Rancangan Undang-Undang inisiatif Dewan. Karena respons Departemen Keuangan tak kunjung sampai ke Senayan, maka Dewan pun memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang SBSN dari pemerintah.

Dewan, Dradjad melanjutkan, masih menanti-nanti daftar inventarisasi masalah pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah dari Departemen Keuangan. Dalam hal ini, Dewan sudah dua tahun lebih menggodok Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah, dan selama ini pembahasannya mandek karena pemerintah tak jua mengirimkan daftar inventarisasi masalahnya ke Senayan. "Kami sudah lebih dulu menggodok rancangan ini. Tapi, karena pemerintah belum memberikan daftar inventarisasi masalahnya, ya, kami menunggu saja," katanya.

Secara diplomatis, Dradjad menyatakan, penundaan pembahasan kedua rancangan undang-undang itu agar bisa melakukan pembahasan secara bersamaan. Alasannya, menurut dia, ada banyak substansi masalah yang bersinggungan antara kedua regulasi syariah tersebut. "Dua rancangan undang-undang itu harus dibahas bersamaan supaya tidak banyak timbul masalah sinkronisasi regulasi di belakang hari," kilah Dradjad.

Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah, Departemen Keuangan, Dahlan Siamat mengakui ada kesalingpengertian antara pemerintah dan Dewan untuk membahas kedua regulasi itu secara simultan. "Persoalan ini mencuat beberapa waktu lalu saat dengar pendapat dengan
Dewan," kata Dahlan, di Jakarta, Kamis (17/1).

Sebenarnya, Dahlan melanjutkan, pemerintah berbeda pendapat dengan Dewan mengenai jadwal pembahasan ini. Menurut dia, Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah bisa ditunda pembahasannya karena tanpa Undang-Undang pun bank-bank syariah tetap bisa beroperasi biasa. Hal itu berbeda dengan penerbitan sukuk yang tak bisa dilakukan tanpa adanya aturan perundangan. "Padahal, kita tahu kebutuhan untuk penerbitan sukuk sudah sangat mendesak," katanya. Tapi, karena dewan meminta lain, maka pemerintah mengikuti saja.

Menurut Dahlan, pemerintah sudah menyiapkan draf daftar inventarisasi masalah yang dimaksud. Saat ini tinggal memintakan paraf dari Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Agama atas draf tersebut. Setelah itu, Menteri Keuangan akan menyerahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diteken dan dikirimkan ke Senayan untuk dibahas. "Saya kira itu bisa cepat karena Bapak Presiden sudah menyampaikan sendiri bahwa pemerintah akan mendorong segera selesainya regulasi-regulasi syariah itu," kata Dahlan, “Semoga ini jadi pemacu.”

Mendengar jawaban Dahlan itu, Dradjad menyatakan, Dewan akan langsung melanjutkan pembahasan kedua regulasi syariah itu. Dia optimistis paling lambat enam bulan ke depan rancangan Undang-undang SBSN kelar dan tahun ini juga pemerintah bisa menerbitkan sukuk.

Menurut Dradjad, beberapa pasal dalam rancangan Undang-Undang SBSN masih berbenturan dengan Undang-Undang yang lain, terutama Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang BUMN, dan Undang-Undang Peradilan Agama. "Tapi, soal itu, saya kira bisa disiasati dengan menyebutkan secara eksplisit kekhususan dari penerbitan SBSN dalam Undang-Undangnya dan Penjelasannya," kata Dradajd.

Agus Supriyanto

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :