Warga Malaysia Dideportasi dari Bali
Jum'at, 18 Januari 2008 | 08:53 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Warga Malaysia, Saidah binti Abdul Razak akhirnya dipulangkan ke negara asalnya. Nasib Saidah sempat terkatung-katung dan menjadi tahanan rumah Detensi Kantor Imigrasi Denpasar selama 80 hari.
“Tadi malam berangkat dari Bandara Ngurah Rai dengan pesawat AirAsia,” kata Jon Rais, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Wanita berparas Melayu itu berangkat bersama anaknya Ahmad Edy Elami alias Haykal, 5 tahun, setelah mendapat pengakuan dari pemerintah Malayasia. Proses untuk mendapatkan kepastian itu, menurut Rais, cukup berbelit-belit. Status Haikal sempat dicurigai sebagai anak hasil perkawinan Saidah dengan warga Lombok , Nusa Tenggara Barat.
Saidah masuk ke Indonesia mengikuti suaminya yang berasal dari Lombok, Ahmad Edy Elami pada akhir tahun 2006. Namun pada 2005, pria yang mengawininya itu meninggal dunia. Nasib Saidah kian tak tentu setelah dia diusir oleh keluarga suaminya. Wanita ini terkatung-katung di Mataram, Lombok.
Saidah lantas ditangkap oleh polisi dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Lombok. Pada November 2007, dia dipindahkan ke Bali.
Proses deportasi Saidah tak berlangsung mulus lantaran dia menggunakan identitas palsu ketika masuk ke Indonesia. Dia ketahuan menggunakan cip (semacam KTP) milik adiknya yang bernama Sarbanun.
Rofiqi Hasan





