Pemeriksaan Kartel SMS Dilanjutkan Februari
Senin, 21 Januari 2008 | 12:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) atas kasus dugaan penetapan tarif pesan pendek (SMS) baru dimulai lagi Februari mendatang. Majelis Komisioner memanfaatkan sisa waktu bulan ini untuk mengevaluasi hasil keterangan dari operator telekomunikasi.
Ketua Majelis Dedie Martadisastra menuturkan, untuk sementara, keterangan operator dinilai cukup. Beberapa operator telah mengakui pernah meneken perjanjian kerja sama yang memuat penetapan tarif. Dokumen tertulis soal perjanjian tersebut juga telah di tangan komisi.
“Awal Februari baru kami lanjutkan dengan memanggil saksi-saksi,” kata Dedie kepada Tempo, Senin (21/1).
Dedie menyebutkan, beberapa saksi yang dijadwalkan memberi keterangan adalah perwakilan pemerintah, profesional telekomunikasi, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Keterangan dari mereka kami perlukan untuk memperkuat bukti yang sudah ada,” ujarnya.
Dia mengingatkan, majelis masih mempunyai waktu hingga Maret 2008 dalam pemeriksaan lanjutan kasus ini.
Dia mencontohkan, LSM akan dimintai penilaian soal dampak penetapan tarif pesan pendek terhadap masyarakat. Komisi harus melihat seberapa besar potensi kerugian masyarakat akibat adanya perjanjian penetapan tarif selama ini. “Esensi pemeriksaan kan, efisiensi dan keadilan yang memihak masyarakat,” ungkapnya.
l AGOENG WIJAYA





