Impor Minyak Pertamina Harus Dievaluasi
Senin, 21 Januari 2008 | 20:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Thjatur Sapto Edy menyatakan, mekanisme impor minyak mentah dan bahan bakar minyak dilakukan PT Pertamina (Persero) dirombak. Perombakan mekanisme impor menekan biaya impor yang dinilai kemahalan.
Menurut dia, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak dilakukan Pertamina harus dilakukan melalui tender di Jakarta. Selama ini, kata dia, pembelian dilakukan melalui pasar minyak di Singapura. Selain pembelian produk impor Pertamina tersebut harus menggunakan rupiah bukan mata uang asing. "Devisa yang hilang sekitar US$ 5 miliar hanya untuk beli bahan bakat minyak impor," ujarnya, Senin (21/1).
Tjatur mengatakan, formula harga impor minyak yang dilakukan Pertamina dengan menggunakan alpha 13,5 persen tidak logis. "Itu kalau harga minyak US$ 60. Kalau harga minyak US$ 100 kan naik lagi, " katanya.
Dia akan mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan mengaudit biaya impor minyak Pertamina. "Audit wajib," ujarnya.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Adi Subagyo mengatakan, pihaknya hanya mengawasi volume bahan bakar minyak agar tidak melewati kuota. "Audit itu mestinya pemerintah," katanya. Menurut dia, pihak yang berwenang mengawasi adalah Departemen Keuangan.
Kepala Badan Pengatur Tubagus Haryono menjelaskan, pihaknya tidak memiliki otoritas untuk melakukan audit finansial. Pihak yang berwenang melakukan auidit, kata dia, adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Impor minyak mentah dan bahan bakar minyak yang dilakukan Pertamina diperkirakan mencapai sekitar 700 ribu barel per hari. Sedangkan minyak mentah dari dalam negeri rata-rata sekitar 591 ribu barel per hari. Kebutuhan bahan bakar minyak diperkirakan sekitar 1,3 juta barel per hari.
NIEKE





