Status Perum Bulog Sudah Tepat

Senin, 21 Januari 2008 | 20:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Kelautan dan Pertanian Bayu Krisnamurti menyatakan status Bulog sebagai perusahaan umum (perum) sebagai pilihan paling tepat saat ini. Alasannya, keterbatasan anggaran negara akan memudahkan Bulog melakukan pembiayaan kepada pihak ketiga. "Kalau Bulog melakukan impor maka duitnya saat itu juga harus ada. Kalau bentuknya perusahaan umum, ketika butuh uang tunai bisa ambil kredit ke bank," ujarnya kepada Tempo, Senin (21/1).

Sebaliknya, kata dia, jika Bulog menjadi lembaga pemerintah maka akan kesulitan untuk mencari pinjaman. Sebab lembaga pemerintah tidak boleh meminjam ke bank. Menurut Bayu, perubahan status tak ada hubungannya dengan penugasan yang diberikan pemerintah. "Sekarang Bulog bisa menjadi badan penyangga asalkan dapat tugas dan anggarannya ada. Bulog hanya pelaksana," katanya.

Sebelumnya, banyak kalangan meminta agar Bulog dikembalikan statusnya dari perusahaan umum menjadi lembaga pemerintah non departemen. Usulan pengembalian tersebut agar Bulog bisa menjadi badan penyangga.

Bayu mengatakan, usulan pengembalian status Bulog sebagai lembaga pemerintah harus dikaji lebih matang. Namun, kata dia, menjadikan Bulog sebagai lembaga pemerintah nondepartemen adalah kemunduran.

Menteri Koordinator Perekonomian Boediono sebelumnya mengatakan, pemerintah sedang mengkaji tentang usulan pengembalian fungsi Bulog sebagai badan penyangga pangan nasional. Pengembalian fungsi itu merupakan salah satu dari beberapa opsi yang dikaji pemerintah untuk mengendalikan stabilitas harga pangan.

Menurut Boediono, pemerintah masih harus mengkaji serius rencana itu. Sebab, setiap pilihan akan membawa pelbagai konsekuensi. Salah satu yang harus disiapkan adalah soal kemampuan pendanaan. Dengan status baru sebagai lembaga pemerintah nondepartemen, seluruh kegiatan Bulog harus dibiayai oleh negara.

Pada 23 Januari 2003, pemerintah mengganti status Bulog dari lembaga pemerintah nondepartemen menjadi perusahaan umum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003. Banyaknya penyimpangan yang terjadi di lembaga ini menjadi salah satu alasan perubahan status tersebut.

AGUS SUPRIYANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: