Pelaksanaan Aturan Insentif Pajak Terhambat Masalah Administratif
Senin, 21 Januari 2008 | 22:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal M. Luthfi mengungkapkan pelaksanaan aturan PP 1 Tahun 2007 tentang Insentif Pajak bagi Bidang-bidang Usaha Tertentu di Daerah (usaha pionir) masih terhambat masalah administratif.
Hal itu diungkapkan Luthfi kepada wartawan setelah mengikuti rapat koordinasi dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, Senin (21/1). Rapat yang berlangsung sekitar satu jam itu diikuti Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM.
"Kami tadi mereview pelaksanaan PP 1/2007. Memang ada masalah utama dalam implementasinya. Masalahnya soal administratif saja. Misalnya, apakah usaha pionir langsung otomatis dapat insentif atau harus mengajukan diri," kata Luthfi.
Pemerintah, kata dia, masih berbeda pendapat soal ini. Luthfi sendiri mengaku lebih condong jika insentif itu langsung otomatis diberikan. Tetapi Menteri Keuangan tidak sepakat. "Biar bagaimanapun mereka mestinya meminta, kalau tidak minta masak dikasih," kata Luthfi menirukan ucapan Sri Mulyani.
Menurutnya, masalah ini sedang dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Dalam tempo satu minggu ke depan akan diselesaikan dan Menteri Keuangan sebagai leadernya.
Dia juga memastikan PP 1/2007 akan ada cut off date untuk memastikan usaha-usaha yang memperoleh insentif. Luthfi mengatakan masalah ini masih akan dikoordinasikan lagi agar insentif bisa berlaku surut pada usaha yang belum beroperasi pada 1 januari 2007. Agus Supriyanto




Komentar Anda :