Setoran Pajak Mencurigakan Dibatasi Sampai Dua Tahun
Selasa, 22 Januari 2008 | 13:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan menetapkan aturan tentang wewenang pemeriksaan wajib pajak. Aparat Pajak bisa melakukan pemeriksaan atas setoran pajak yang yang mencurigakan sampai dua tahun lamanya.
Tujuannya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau tujuan lain. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, ketentuan itu ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
Menurut Samsuar pemeriksaan pajak meliputi dua jenis yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Dia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang perlu pengujian lebih dalam maka bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan. "Jangka waktu pemeriksaan paling lama dua tahun," kata Samsuar dalam keterangan tertulisnya.
AGUS SUPRIYANTO
Topik :




Komentar Anda :