Kenaikan Tarif Tol Jasa Marga Sebaiknya Ditunda
Kamis, 24 Januari 2008 | 18:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menunda kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan Sediyatmo milik PT Jasa Marga Tbk. Kenaikan tarif dua ruas itu sebaiknya ditetapkan bersamaan dengan rencana kenaikan 13 ruas tol lainnya.
Ketua Komisi Infrastruktur DPR, Akhmad Muqowam, penundaan itu untuk mengurangi potensi gejolak sosial. "Lebih enak sekali pukul dua tahun sekali," Jakarta hari ini. Kenaikan tarif itu memang dimungkinkan. Namun psikologi masyarakat perlu juga dipertimbangkan.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, mengusulkan kenaikan tarif dua ruas tol itu ditunda bersama 13 ruas tol lainnya pada September 2009. Namun belakangan Djoko menyetujui rencana kenaikan tarif dua ruas tol itu.
Pertimbangannya, kenaikan itu sudah diatur dalam undang-undang. Regulasi seputar tarif tol tertuang dalam Undang-undang 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan itu, operator berhak mendapat penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga sudah mengusulkan kenaikan tarif sebesar 12,43 persen yang akan ditetapkan pada Pebruari dan dilaksanakan pada Maret nanti. Besaran itu berdasarkan inflasi di DKI Jakarta pada 1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2007.
Harun Mahbub
Topik :




Komentar Anda :